KPK menyita Rp48,5 miliar dari berbagai rekening anak buah mantan Bupati Labuhanbat

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai dan uang simpanan di rekening bank sebesar Rp48,5 miliar dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbat Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga (TELINGA). Uang itu berasal dari orang kepercayaan Erik.

Erik Adtrada Ritonga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbat, Sumatera Utara. Penyelesaian berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dan kawan-kawan, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 29 April 2024.

Ali mengatakan uang sebesar Rp 48,5 miliar itu terbagi ke beberapa rekening bank dan salah satunya atas nama Erik. Pemblokiran dan penyitaan rekening bank dilakukan berkoordinasi dengan bank terkait.

Menurut Ali, harapannya majelis hakim pengadilan tipikor memutus uang sitaan ini agar disita untuk negara untuk keperluan pemulihan aset.

KPK sebelumnya menggeledah tiga lokasi dugaan korupsi pemberian sumbangan atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbat, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kantor Bupati Labuhanbatu dengan hasil penggeledahan antara lain dokumen surat keputusan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) sebagai bupati dan surat keputusan pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) sebagai anggota DPRD, barang bukti elektronik dan data ketenagakerjaan Pemkab Labuhanbatu dari 2021-2023,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepegawaian Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 19 Januari 2024.

Ali mengatakan, KPK juga menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, yang ditemukan catatan proyek dan setoran biaya serta bukti transaksi bank.

Periklanan

Kemudian rumah pribadi pihak yang terlibat perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan penyerahan proyek pekerjaan tahun 2023, stempel perusahaan sebanyak 20 lembar yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu, kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka terhadap EAR (Erik Adtrada Ritonga) sebagai Bupati Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Asiong (Efendy Sahputra sebagai pihak swasta) dan FS alias Abe (Fazar Syahputra) sebagai pihak swasta pada Jumat 12 Januari 2024.

Keempat tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Labuhanbat beberapa waktu lalu.

Enam orang lainnya yang belum ditetapkan tersangka adalah HEH selaku Kepala PUPR Labuhanbatu, MHR selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK selaku Swasta, SS selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, EB selaku Staf RSR dan TR selaku Swasta. .

Pilihan Editor: KPK Sita Rp 551,5 Juta dalam OTT Bupati Labuhanbatu, Begini Kronologinya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *