Bertengkar dengan istri, perampok, kambuhan pelaku nekat bakar rumah mertua: Okezone News

MAKASSAR – Pria bernama Syaiful Amri alias Ipul (26) nekat membakar rumah mertuanya di Jalan Setanngga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksinya terekam kamera CCTV.

Usai membakar rumah Ipula yang juga merupakan pelaku berulang dalam kasus perampokan, kemudian keluarganya menyerahkan diri kepada polisi di bawah jembatan layang Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu, 28 April 2024. Ipul membakar rumah tersebut pada Jumat, 26 April.

“Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan Alhamdulillah mereka merespon dengan baik dan menyerahkan tersangka. Kami bertemu di bawah Fly Over,” kata Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, Senin (29/4/2024).

BACA JUGA:

Selain membawa tersangka ke Mapolsek Bontoala untuk diadili, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung bensin serta pakaian yang dikenakannya saat membakar rumah mertuanya.

Kompol Idris mengungkapkan, pemicu dugaan pembakaran rumah bermula pada Kamis, 25 April 2024 malam. Tersangka adu mulut dengan istrinya melalui telepon lalu pergi ke rumah mertuanya.

Namun sesampainya di lokasi kejadian, tersangka tidak menemukan istrinya sehingga membuatnya marah dan kecewa. Tersangka mengaku keluarga mertuanya tidak mengizinkan istrinya menemuinya.

BACA JUGA:

Tersangka sempat menghubungi istrinya lagi, namun karena ponselnya mati, ia mengirim pesan singkat kepada istrinya yang berbunyi, “Cuma cek CCTV, saya mau ngapain.”

“Saat diusir, ada kata-kata yang melukai perasaannya,” kata Kompol Idris.

Sebelumnya diberitakan, video CCTV yang viral di media sosial memperlihatkan aksi teroris pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat dini hari.




Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam aksinya, pelaku yang bertindak sendiri terlebih dahulu menuangkan bensin ke teras rumah lalu membakarnya sehingga menimbulkan kebakaran.

Beruntungnya, di tengah kejadian tersebut, warga sekitar pemukiman padat penduduk langsung berinisiatif memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya agar api tidak menjalar ke rumah warga lain yang berdekatan.

Akibat perbuatannya, tersangka yang dipenjara pada tahun 2022 karena kasus perampokan itu dijerat Pasal 187 ayat. 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *